Memilih Gubernur BI
Endin AJ Soefihara
Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI
Komisi XI DPR-RI tengah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap dua calon Gubernur BI yaitu, Agus Martowardoyo dan Raden Pardede, dilaksanakan pada 10-11 Maret 2008. Uji kepatutan dan kelayakan memilih Gubernur Bank Indonesia ini mencakup dua hal penting, yaitu dimensi kepemimpinan yang terkait dengan integritas sang calon dan dimensi kompetensi yang menyangkut kemampuan dan pengetahuannya.
Kedua dimensi tersebut penting untuk dipertimbangkan mengingat bahwa Gubernur BI akan memimpin sebuah lembaga negara yang independen dan menjadi juru bicara Indonesia di bidang moneter. Dalam berbagai literatur mengenai kepemimpinan, kita mengenal enam tipe kepemimpinan, yaitu visionary leadership (kepemimpian dengan visi), coaching (pembinaan), affiliate (kebersamaan), democratic (demokrasi), pacesetting (memacu kemajuan), dan commanding (otoriter).
Tipe visionary berpandangan jauh ke depan dan membawa organisasi mencapai visi tersebut. Tipe ini dibutuhkan untuk melakukan perubahan dan mengatasi ketidakpastian. Coaching mengutamakan hubungan pribadi untuk mencapai tujuan organisasi. Tipe ini dibutuhkan untuk mempertahankan kemapanan.
Tipe afiliasi lebih mengutamakan kerja sama dan harmoni dalam mencapai tujuan organisasi. Tipe ini dibutuhkan untuk memotivasi tim yang dalam keadaan krisis.
Tipe demokratik mencari konsensus dalam memecahkan permasalahan dan dalam mengambil setiap keputusan. Pacesetting memotivasi organisasi untuk mencapai kemajuan. Tipe ini dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan dan mencapai tujuan yang besar. Sementara, tipe commanding lebih dibutuhkan untuk mengatasi kemelut intenal.
Tipe kepemimpinan yang manakah yang cocok untuk memimpin BI saat ini? Kita mengatahui bahwa kondisi BI saat ini dari sisi kinerja adalah sangat baik. Namun, dari sisi internal, organisasi tengah mengalami goncangan karena beberapa mantan pimpinan dan pimpinannya sekarang sedang terganggu.
Dari sisi eksternal, kondisi keuangan internasional saat ini juga sedang tidak bersahabat sebagai imbas dari krisis kredit perumahan di AS. Kita belum mengetahui kapan kondisi ini akan berakhir.
Untuk mengatasi kedua persoalan tersebut dibutuhkan kepemimpinan yang dapat melekatkan kerja sama individu di dalam organisasi untuk mengatasi permasalahan eksternal secara bersama-sama. Selain kepemimpinan, seorang calon Gubernur BI juga harus memiliki karakter yang baik dan kuat dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa karakter yang dibutuhkan untuk kepemimpinan di BI adalah sifat kehati-hatian atau prudent, konservatif, tenang, tidak reaktif, bersahabat, bersih, jujur, dan decisive dalam pengambilan keputusan. Di samping itu seorang calon juga harus memiliki komitmen dan keterikatan dengan ideologi bangsa, komitmen kepada negara dan rakyat, serta kepada institusinya sendiri.
Kompetensi dan pengetahuan
Dari sisi kompetensi dan pengetahuan, seorang calon Gubernur BI harus memiliki pengetahuan di bidang moneter dan keuangan internasional, pengetahuan dalam bidang kebijakan moneter dan permasalahan moneter, serta mampu membaca gerak dan arah dari pasar keuangan baik domestik maupun global. Kompetensi dan pengetahuan di bidang moneter dari sang calon diharapkan akan dapat menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan moneter yang kredibel, konsisten, dan terarah sehingga pasar dapat bekerja dengan tenang dan baik.
Selain itu, pengetahuan moneter yang baik akan dapat membimbing pengambil keputusan dalam mempertimbangkan untuk melakukan intervensi pasar. Dia dapat mengetahui dan merasakan kapan melakukan intervensi dan kapan tidak. Pengetahun yang baik dapat memberi tahu timing yang tepat untuk mengambil kebijakan.
Selain pengetahuan di bidang moneter yang menjadi core competency-nya, seorang calon Gubernur BI juga harus memiliki pengetahuan mengenai institusinya. Sejarah dan budaya organisasi di BI harus betul-betul dipahami oleh sang calon. Hal ini penting karena di sana dan dengannyalah dia akan bekerja.
Kekurangpahaman sang calon terhadap kondisi internal BI dapat menyebabkan ia tergelincir, bahkan terperosok dalam mengendalikan organisasi maupun dalam pengambilan keputusan organisasi. Yang perlu dipahami betul bahwa BI merupakan lembaga negara, organisasi yang besar, serta satu-satunya otoritas moneter di negeri ini sehingga pengetahuan dan kemampuan di bidang moneter saja tidaklah cukup untuk menjadi pemimpin Gubernur Bank Indonesia.
Tiga opsi
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia, DPR akan memilih calon Gubernur BI yang diajukan oleh Presiden. Komisi XI DPR-RI akan melakukan pengambilan keputusan tentang penentuan Gubernur Bank Indonesia pada Rabu (12/3). Terdapat tiga pilihan atau opsi yang dapat diambil oleh Anggota Komisi XI, yaitu 1) memilih calon A, 2) memilih calon B, 3) tidak memilih keduanya.
Jika yang terpilih calon A maka calon A akan ditetapkan menjadi Gubernur BI. Sebaliknya jika yang terpilih adalah calon B, maka B yang akan ditetapkan menjadi Gubernur BI. Sementara itu, jika yang terpilih adalah opsi ketiga, yaitu tidak memilih keduanya maka Presiden harus mengajukan lagi calon ke DPR untuk diproses dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Pasal (3): Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Pasal (4): Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
Dari ketiga opsi tersebut maka probabilitas terpilihnya setiap opsi adalah masing-masing 1/3 sepertiga (if I know Nothing Anything is equally likely). Namun, mencermati dinamika yang terjadi di Komisi XI probabilitas opsi tersebut bisa saja berubah pada saat-saat akhir setelah keduanya memaparkan pandangan mereka atau visi-misinya di Komisi XI.
Ikhtisar
- Karakter yang baik menjadi syarat wajib bagi calon Gubernur Bank Indonesia.
- BI akan makin baik bila pemimpinnya mempunyai pengetahuan tentang institusinya.
source: http://www.republika.co.id
Comments